KLIKREAD.COM, Jakarta - Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ardito Wijaya diduga menerima suap sebesar Rp5,75 miliar dari pengadaan barang dan jasa.
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto mengungkapkan, bahwa Ardito menerima suap itu melunasi utang saat berkampanye sebagai calon Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.
Baca Juga: Chef Indra Buka Rumah Makan Padang di Batam, Hadirkan Rasa Autentik dengan Pemandangan Laut
"Di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp500 juta dan pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar," ujar Mungki di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 11 Desember 2025.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Bupati Lampung Tengah 2025-2030 Ardito Wijaya.
Lalu, Riki Hendra Saputra anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah. Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati.
Baca Juga: JMSI Resmi Usulkan Dahlan Iskan Raih Anugerah Dewan Pers 2025 untuk Spirit Media Baru
Dan, Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT EM atau Elkaka Mandiri.
Mungki menjelaskan, pada Juni 2025, Ardito Wijaya diduga mematok fee sebesar 15 sampai 20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah.
Dimana diketahui postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,19 triliun.
Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah.
Selain itu, kata Mungki, Ardito dkk diduga berkongkalikong dengan para tersangka agar bisa dimenangkan dalam lelang proyek pengadaan alat kesehatan.