Juga rumah PPK proyek Pembangunan Monumen Reog dengan inisial YSD; PPK pembangunan RSUD dr. Harjono Ponorogo dengan inisial MJB.
Serta rumah anggota DRPD Kabupaten Ponorogo dengan inisial RLL; serta kantor CV Wahyu Utama.
Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Seluruh barang bukti yang diamankan tersebut akan didalami penyidik untuk membantu mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: 173 SPPG di Sumut Alihkan Lebih dari 340 Ribu Paket MBG untuk Korban Bencana
Baik dugaan suap terkait jabatan, suap proyek, maupun penerimaan lainnya atau gratifikasi.
"KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat.
Khususnya di wilayah Kabupaten Ponorogo Jawa Timur, yang mendukung penuh pemberantasan korupsi oleh KPK, demi mendukung perwujudan birokrasi pemerintahan yang bersih.
Dan juga pengadaan proyek yang transparan serta akuntable.
Sehingga hasilnya akan betul-betul kembali secara optimal untuk masyarakat melalui pembangunan daerah," ujarnya.
Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada awal 2025.
Saat itu, Yunus Mahatma menerima informasi bahwa dirinya akan diganti dari jabatan direktur RSUD oleh Bupati Sugiri.
Untuk mempertahankan posisinya, Yunus berkoordinasi dengan Sekda Agus Pramono dan menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada bupati.
Baca Juga: Posko dan RS Darurat Sudah Tersedia, Kemenkes Ingatkan Munculnya Penyakit Pascabanjir Sumatera