“Prosesnya akan berspektif pada anak, yang dilakukan untuk yang terbaik pada anak dan tidak bisa disamakan dengan orang dewasa yang melakukan tindakan hukum,” kata Margaret.
Saat itu Margaret tutut hadir dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada 11 November 2025 lalu.
“Tentu yang tidak boleh ditinggalkan adanya pendampingan hukum dalam seluruh proses pemeriksaan dan persidangan nanti.
Tentu KPAI akan berkolaborasi dengan kepolisian terkait penanganan ABH,” paparnya.
Baca Juga: Tingkatkan Perlindungan Hukum Terhadap Guru, Mendikdasmen MoU Bersama Kapolri
Kasus Ledakan di SMAN 72 Jakarta
Insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta terjadi pada 7 November 2025 ketika siswa dan staf pendidik sedang melaksanakan shalat Jumat.
Ada 96 korban akibat peristiwa tersebut dengan rincian 67 korban mengalami luka ringan, 26 luka sedang, dan 3 orang luka berat.
Setelah olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan 7 bom di lingkungan SMAN 72 Jakarta.
“Total ada 7 buah bom, di TKP satu, dua bom sudah meledak dengan aktivasi receiver yang dikendalikan dengan remote control yang remote-nya kami temukan di taman baca,” kata Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Henik Maryanto dalam konferensi pers yang sama kala itu.
Baca Juga: Terobosan Prabowo di 2026, Sekolah Bisa Ajukan Perbaikan secara Online ke Pemerintah
“Kemudian di TKP kedua, ada 2 bom sumbu bakar dengan casing pipa, kondisi sudah meledak, namun tidak sempurna dan 2 bom dengan casing pipa logam, kondisi masih aktif,” terangnya.
Satu bom lainnya ditemukan dengan casing kaleng minuman dan masih aktif.***