Ia diminta menandatangani surat perjanjian bahwa data yang diperoleh hanya untuk konsumsi pribadi jika ingin memperoleh informasi.
"Saya tegaskan ini untuk publik. Maka saya menolak berjanji secara pribadi ke Mendikdasmen.
Saya ingin publik yang menyaksikan," ujar Bonatua.
Baca Juga: Komisi II DPR RI Sebut KPU Tidak Konsisten Beri Keterangan Terkait Ijazah Jokowi
Bonatua menegaskan gugatan yang diajukannya ini untuk menegaskan 'pintu' yang dibuat oleh Mendikdasmen tersebut agar dapat dibuka oleh KIP.***