KLIKREAD.COM, Jakarta - KPU Surakarta telah memusnahkan arsip pencalonan Joko Widodo (Jokowi) saat maju sebagai Walikota Solo.
Termasuk juga salinan dokumen pendidikan yang menjadi objek sengketa.
Fakta terbaru ini terungkap pada sidang sengketa informasi ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Senin 17 November 2025 kemarin.
Baca Juga: Terkait Ijazah Palsu Jokowi, Mantan Wakapolri Sebut Tiga Ketua KPU Bisa Jadi Tersangka
Kegeraman ditampakkan Ketua Majelis Hakim KIP Rospita Vici Paulyn yang meminta klarifikasi dasar hukum retensi arsip yang digunakan KPU Surakarta.
Pihak termohon menyatakan masa penyimpanan arsip mengacu pada PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip.
“Kalau buku agenda sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2023, arsip satu tahun aktif, dua tahun inaktif,” kata perwakilan PPID KPU Surakarta.
Baca Juga: Presiden RI Prabowo Subianto Tegaskan MBG Tidak Boleh Ada Sedikit pun Penyimpangan
Karena itu, dokumen pencalonan Jokowi disebut termasuk arsip tidak tetap yang boleh dimusnahkan setelah melewati masa retensi.
"Kalau buku agenda sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2023, arsip satu tahun aktif, dua tahun inaktif,” kata perwakilan PPID KPU Surakarta.
Karena itu, dokumen pencalonan Jokowi disebut termasuk arsip tidak tetap yang boleh dimusnahkan setelah melewati masa retensi.
Penjelasan tersebut langsung dikoreksi majelis hakim.
Paulyn menegaskan aturan penyimpanan arsip tidak hanya mengacu pada PKPU melainkan harus merujuk pada UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang menetapkan masa retensi minimal lima tahun untuk arsip negara.