KLIKREAD.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Ponorogo, pada Selasa 11 November 2025 hingga Jumat 14 November 2025 lalu.
Penggeledahan itu menyasar sejumlah kantor dinas hingga rumah pribadi yang berkaitan dengan kasus dugaan suap jabatan dan proyek.
Serta penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG).
Baca Juga: Ada Aktivitas WNA Meresahkan, Masyarakat Bisa Adukan ke Pos Pengaduan Keimigrasian
Selama empat hari maraton, tim penyidik menggeledah sejumlah lokasi.
"Di antaranya dinas PU, RSUD Ponorogo, rumah dinas bupati, rumah dinas sekda.
Dan juga rumah pribadi Sdr. SUG, rumah Sdr. YUM, rumah Sdr. SUC, dan sejumlah lokasi lainnya," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu 16 November 2025.
Langkah penggeledahan itu membuahkan hasil signifikan.
Berbagai barang bukti yang berkaitan kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko diamankan.
Penyidik menemukan berbagai dokumen hingga alat elektronik dari upaya paksa penggeledahan tersebut.
"Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara ini.
Baca Juga: BKKBN Bentuk 251 Sekolah Lansia di Aceh dengan 780 Peserta
Seperti dokumen penganggaran maupun proyek," katanya.