PT Hadji Kalla dan PT GMTD Saling Klaim Lahan di Kawasan Metro Tanjung Bunga

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Minggu, 16 November 2025 | 16:14 WIB
Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) saat meninjau lahannya yang diserobot pihak lain./net
Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) saat meninjau lahannya yang diserobot pihak lain./net

KLIKREAD.COm, Makassar - Perseteruan dua perusahan besar di Makassar yakni PT Hadji Kalla dengan PT GMTD Tbk terkait klaim kepemilikan lahan di Kawasan Metro Tanjung Bunga terus bergulir.

Dua perusahaan tersebut kini saling klaim atas kepemilikan tanah seluas 16 Hektare (Ha)

Namun klaim penguasaan PT GMTD Tbk berdasarkan eksekusi disebut telah mendapatkan bantahan resmi dari juru bicara Pengadilan Negeri Kota Makassar.

Baca Juga: Momen Prabowo Jemput Raja Yordania Abdullah II, Satu Mobil Bareng ke Istana Merdeka

Bahkan PT Hadji Kalla merespons siaran pers dari PT GMTD Tbk yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan 16 Ha tersebut.

Chief Legal & Sustainability Officer KALLA, Subhan Djaya Mappaturung menegaskan bahwa lahan di Kawasan Metro Tanjung Bunga berada dalam penguasaan fisik KALLA sejak tahun 1993.

Hal tersebut ditunjukkan dengan memiliki sertipikat hak guna bangunan (HGB) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga: Prabowo dan Raja Abdullah II Saksikan Demontrasi Drone dari TNI & AB Yordania

Dan juga telah diperpanjang sampai dengan tahun 2036, serta dokumen Akta Pengalihan Hak.

"PT Hadji Kalla tetap dan terus akan melakukan pemagaran dan pematangan lahan seluas 16 Ha yang akan dilanjutkan pekerjaan proyek properti terintegrasi dengan konsep mixed use.

Proyek tersebut sebagai bentuk konsistensi KALLA dalam pembangunan terkhusus pengembangan Kota Makassar dalam kurun waktu 73 tahun KALLA mengabdi untuk bangsa," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu 16 November 2025.

Subhan juga menyebut klaim penguasaan PT GMTD Tbk berdasarkan eksekusi telah mendapatkan bantahan resmi dari juru bicara Pengadilan Negeri Kota Makassar.

Baca Juga: Kemendikdasmen Sabet Penghargaan Best Creative PR Campaign di Ajang IMPRA 2025

Tak hanya itu, kata Subhan, BPN Makassar juga membantah bahwa objek eksekusi yang diklaim tersebut tidak pernah dilakukan konstatering.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X