KLIKREAD.COM, Jakarta - Sejumlah lembaga dan tokoh nasional mendukung langkah hukum dilakukan Polda Metro Jaya dalam menetapkan Roy Suryo jadi tersangka.
Hal ini terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke- 7, Joko Widodo
Dinilanya, penetapan tersangka kepada Roy Suryo dan beberapa pihak lain sudah sesuai prosedur hukum.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyatakan, penetapan tersangka bukan bentuk kriminalisasi.
Baca Juga: Sepak Terjang Narsinah Pejuang Nasib Buruh, hingga Ditetapkan Gelar Pahlawan Nasional
“Penetapan tersangka terhadap Saudara Roy Suryo dan kawan-kawan bukanlah kriminalisasi karena ada perbuatan faktual di ruang publik,” ujarnya, Senin 10 November 2025.
Ia menjelaskan, dugaan perbuatan itu tidak hanya berupa opini, tetapi mencakup tindakan aktif di media massa dan media sosial.
Menurutnya, para tersangka diduga menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.
Baca Juga: Presiden RI Prabowo Segera Umumkan Soeharto dan 9 Tokoh Lainnya jadi Pahlawan Nasional
Sugeng menambahkan, tuduhan pemalsuan ijazah terhadap Presiden Jokowi telah dinyatakan tidak terbukti melalui penyelidikan Bareskrim Polri.
“Bareskrim telah memeriksa ahli, pihak UGM, dan saksi-saksi, serta menerbitkan surat penghentian penyelidikan karena tidak cukup bukti,” katanya.
Ia menyebut, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 117 saksi dan sejumlah ahli sebelum menetapkan tersangka.
Baca Juga: Hasil Penggeledah Rumah Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72, Polisi Temukan Barang Bukti
“Dengan demikian, penetapan tersangka sudah melalui proses hukum pidana yang sah,” ujarnya menegaskan.