Program Reforma Agraria pun menunjukkan kemajuan signifikan. Hingga Oktober 2025, sebanyak 1,64 juta bidang tanah dengan luas 879.942 hektare telah didistribusikan, memberi manfaat langsung bagi 11.576 kepala keluarga di berbagai daerah.
“Reforma Agraria berfungsi untuk menata ulang struktur penguasaan dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan. Kami ingin rakyat kecil punya akses terhadap tanah dan berkesempatan untuk maju,” tutur Wamen Ossy.
Baca Juga: Lomba Musikalisasi Puisi dan Tari Kreasi Daerah, Wujudkan Generasi Cinta Seni dan Budaya
Dalam aspek penegakan hukum pertanahan, sepanjang 2025 Kementerian ATR BPN berhasil menyelesaikan 3.019 kasus pertanahan.
Penindakan terhadap mafia tanah juga semakin tegas. Tercatat, 140 pelaku telah diproses hukum, dengan 130,7 juta meter persegi tanah dan potensi kerugian negara senilai Rp9,4 triliun berhasil diselamatkan.
Seluruh capaian tersebut jadi bagian dari agenda besar Kementerian ATR/BPN, yang menekankan digitalisasi layanan, penguatan tata ruang berkelanjutan, pemberdayaan masyarakat, serta penyelesaian kasus pertanahan secara berkeadilan.
“Satu tahun ini adalah fondasi. Kami membangun sistem, budaya kerja, dan tata kelola yang semakin berorientasi pada hasil dan pelayanan publik,” tutupnya.