nasional

Indonesia Raih Dua Penghargaan AEEE dari PBB Program Penegakan Hukum Lingkungan

Minggu, 19 Oktober 2025 | 16:47 WIB
Rasio Ridho Sani./net

Untuk kategori Dampak (Impact) diberikan atas keberhasilan Satgas Operasi Taman Nasional Ujung Kulon yang merupakan kerja kolaborasi Ditjen Gakkum LHK bersama Balai Taman Nasional Ujung Kulon dan Polda Banten.

Baca Juga: KPK Minta Masyarakat Buat Laporan Resmi Jika Mengetahui Ada Tindakan Korupsi

Hal ini dalam mengungkap jaringan besar perburuan dan perdagangan ilegal cula badak jawa (Rhinoceros sondaicus).

Operasi itu berhasil menindak sembilan pelaku yang terdiri dari tujuh pemburu dan dua pembeli cula badak, serta menyita 390 senjata rakitan.

Pengadilan menjatuhkan vonis rata-rata 11-12 tahun penjara bagi pelaku dan 1-4 tahun penjara bagi pembeli. Vonis itu merupakan hukuman tertinggi dalam sejarah kejahatan satwa liar di Indonesia.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Siap Dipecat Presiden Prabowo Jika Target Ekonomi Tidak Capai 6 Persen pada 2026

Satgas juga berhasil mengungkap jaringan perdagangan ilegal delapan cula badak di Kota Palembang, Sumatera Selatan, dengan empat cula merupakan badak Indonesia.

Sedangkan empat lainnya berasal dari badak dari negara lain Kedua Pelaku di vonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta.***

Halaman:

Tags

Terkini