KLIKREAD.COM, Jakarta - PT TASPEN (Persero) telah menetapkan jadwal pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan PNS pada November 2025 mendatang.
Adapun kebijakan ini termasuk pada tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur mengenai penyesuaian gaji bagi ASN, TNI, Polri, pejabat negara, serta para pensiunan.
Berdasarkan informasi dari PT TASPEN, kenaikan gaji pensiun akan mulai berlaku efektif sejak 1 Oktober 2025.
Baca Juga: Jual di Atas HET, Mentan RI Cabut Izin 2.039 Unit Kios Distribusi Pupuk Bersubsidi
Hanya saja, pencairan rapel tak dilakukan pada bulan yang sama lantaran masih terdapat sejumlah proses administratif yang harus segera diselesaikan.
Proses tersebut diantaranya verifikasi data penerima, pembaruan sistem pembayaran digital, serta validasi hak masing-masing pensiunan.
Setelah sejumlah proses tersebut rampung, maka rapel kenaikan gaji akan disalurkan bersamaan dengan pembayaran gaji pensiun reguler pada November 2025.
Alhasil, para pensiunan akan menerima dua gaji sekaligus pada November nanti, yakni rapel selisih kenaikan gaji pada Oktober 2025 dan gaji pensiunan bukan berjalan pada November 2025.***