KLIKREAD.COM, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) RI, Andi Amran Sulaiman, mengumumkan telah mecabut izin operasional 2.039 unit kios distribusi pupuk bersubsidi.
Hal ini dikarenakan terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas harga acuan atau Harga Eceran Tertinggi (HET).
Akibat kejahatan itu, petani dirugikan sekitar Rp600 miliar tiap tahunnya.
Baca Juga: Kampung Karuhun ECO Green Park Sumedang Objek Wisata Terlengkap Cocok Untuk Liburan Bersama Keluarga
Mentan Amran menyebutkan, bahwa kerugian petani ini sangat besar.
Angka tersebut merupakan perhitungan kasar saja.
Belum merupakan dampak turunannya.
Baca Juga: Karyawan Manufaktur di Batam Ditemukan Meninggal Dunia, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya
"Pupuk ini adalah darahnya petani," ujar Amran di kantor Kementan Senin, 13 Oktober 2025.
Dia menjelaskan, modus kejahatan kios distribusi pupuk itu hampir sama.
Yakni, menjual pupuk subsidi di atas HET.
Seraya Amran menuturkan, rentang harganya di kisaran 18-20 persen dari HET.
Praktik seperti ini tidak bisa dibiarkan berlarut.