KLIKREAD.COM, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil langkah tegas dengan berperang melawan praktik diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja.
Karena dinilainya merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh terjadi di Indonesia
Hal ini dalam rangka menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang aman bagi pekerja.
Untuk itu Kemnaker telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025.
Dalam SE tersebut, Kemnaker secara tegas melarang pemberi kerja menetapkan persyaratan yang tidak relevan dengan jabatan.
Diantaranya syarat akan usia, kondisi fisik, atau data pribadi yang tidak berkaitan langsung dengan pekerjaan.
Baca Juga: Dinilai tak Penuhi Kewajiban Hukum Nasional, Komdigi Bekukan Izin TikTok
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menekankan bahwa seluruh pemberi kerja, baik swasta maupun BUMN, wajib melaksanakan proses rekrutmen yang adil, transparan, dan berbasis kompetensi.
“Tidak ada ruang bagi diskriminasi dalam bentuk apa pun.
Rekrutmen harus mengutamakan kompetensi, bukan faktor-faktor subjektif yang merugikan pencari kerja,” tegas Sunardi dalam keterangannya, Kamis 2 Oktober 2025.
Baca Juga: Prabowo Saksikan Demo Laut TNI AL, Perlihatkan Kekuatan dan Ketangguhan Armada Laut Indonesia
Kemnaker mengingatkan bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga mencederai iklim usaha nasional.
“Kami meminta seluruh pihak mematuhi aturan ini demi terciptanya dunia kerja yang inklusif, berkeadilan, dan berdaya saing,” pungkas Sunardi.***