nasional

PN Jakpus Batalkan Gugatan Rp100,3 M HCB, Dinilai Kabur dan Cacat Formil

Sabtu, 27 September 2025 | 20:10 WIB
Persatuan wartawan Indonesia (PWI)

KLIKREAD.COM, Jakarta – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat No. 711/Pdt.G/2024/PN Jkt Pst menjadi babak baru dalam sejarah panjang dualisme Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Pada 25 September 2025 kemarin, majelis hakim menyatakan gugatan Hendry Chaerudin Bangun Cs.

Hal ini terhadap Dewan Pers, Zulmansyah Sekedang, dan Sasongko Tedjo tidak dapat diterima (N.O./niet ontvankelijk verklaard) karena dianggap kabur (obscuur libel) dan cacat formil.

Baca Juga: Hari Karyuliarto Seret Nama Ahok di Kasus Dugaan Korupsi LNG Pertamina

Secara sederhana, amar putusan ini menegaskan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak-pihak tergugat.

Lebih jauh, hakim menyiratkan bahwa konflik PWI hanyalah sengketa organisasi internal, bukan tindak pidana.

“Berarti gugatan HCB Cs sampai menuntut ganti rugi Rp100,3 M sudah kandas di PN Jakpus.

Sekaligus putusan majelis hakim ini menjadi sangat penting bagi PWI,” ujar Anrico Pasaribu SH, Ketua Bidang Pembelaan Wartawan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Sabtu 27 September 2025.

Baca Juga: Masalah MBG Jangan Sampai Dipolitisasi, Prabowo Segera Panggil Kepala BGN

Anrico menjelaskan lebih jauh mengapa putusan 711 PN Jakpus sangat penting. Pertama, putusan ini memberi kepastian hukum.

Selama ini, dualisme PWI dimanfaatkan untuk melahirkan laporan-laporan pidana yang diarahkan kepada pengurus tertentu.

Dengan putusan 711, jalur kriminalisasi pidana itu terhenti karena pengadilan sendiri menyatakan gugatan tidak berdasar.

Baca Juga: Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang Menangis Respon Banyaknya Anak yang Jadi Korban Keracunan MBG

Kedua, putusan ini mempertegas ruang lingkup hukum perdata dan pidana.

Halaman:

Tags

Terkini