Pakaian itu merupakan hasil wanprestasi pemenang lelang sebelumnya.
Baca Juga: Calon Hakim Agung Diduga Plagiat, Komisi III DPR Pertanyakan Seleksi Dilakukan KY
Sementara itu, barang termahal adalah sebuah pabrik di wilayah Kabupaten Bogor dengan aset dilelang senilai Rp60,6 miliar.
“Dengan uang jaminannya Rp30 miliar, ini (pabrik) dari perkaranya Satria Wibowo.
Satria Wibowo ini perkara APD Covid-19,” terang Mungki.
Baca Juga: Ini Alasan Subhan Gugat Wapres Gibran Minta Ganti Rugi Rp125 Triliun Terkait Tidak Miliki Ijazah SMA
Mungki menjelaskan lelang dilakukan secara daring dengan mengakses situs lelang.go.id.
KPK menyatakan semua masyarakat boleh ikut dalam perebutan barang yang akan dilelang ini.
Pemenang lelang akan diumumkan pada 17 September 2025.
Pemenang wajib melunasi barang lelang dalam waktu maksimal lima hari dari batas akhir pelelangan.
Baca Juga: Perhatikan Pekerjaan Anda untuk Ramalan Zodiak Scorpio Selasa, 9 September 2025
“Kalau tidak dilunasi maka disebut dengan wanprestasi, sehingga menjadi gagal lelangnya.
Dan uang jaminan yang sudah disetorkan oleh pemenang lelang yang wanprestasi akan diambil ke negara untuk disetorkan ke kas negara,” pungkas Mungki.***