nasional

Permintaan Anggota DPR Gerbong Khusus Merokok di Kereta Api Dinilai Langgar Undang-Undang

Kamis, 21 Agustus 2025 | 17:57 WIB
Allan Tandiono, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub./net

"Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan tadi yang selalu kami ingatkan berfokus pada kualitas pelayanan," pungkasnya.

Sebelumnya, Permintaan mengejutkan datang dari Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB, Nasim Khan.

Baca Juga: Kasat Lantas Polresta Barelang Klarifikasi Kecelakaan Maut Nissan GT-R35 di Batam

Ia meminta PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali menyediakan gerbong khusus merokok di rangkaian kereta jarak jauh.

Menurut Nasim, keberadaan gerbong khusus itu pernah ada, namun dihapuskan.

Padahal, kata dia, satu gerbong tersebut bisa difungsikan sebagai kafe sekaligus smoking area sehingga memberi kenyamanan bagi penumpang.***

Halaman:

Tags

Terkini