nasional

Permintaan Anggota DPR Gerbong Khusus Merokok di Kereta Api Dinilai Langgar Undang-Undang

Kamis, 21 Agustus 2025 | 17:57 WIB
Allan Tandiono, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Menyoal permintaan Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB, Nasim Khan terkait dengan gerbong khusus merokok di kereta api dinlai melanggar undang undang.

Terkait usulan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan.

Apalagi dalam aturan itu, Kereta Api telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok atau KTR.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Membenarkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Telah Tertangkap OTT

Demikan ditegaskan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Allan Tandiono.

Allan Tandiono saat itu dalam acara Media Briefing di Gedung Cipta Kemenhub, Jakarta Pusat, Kamis 21 Agustus 2025.

"Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012.

Baca Juga: OTT KPK Jerat Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diduga Peras Perusahaan Terkait Sertifikasi K3

Yakni tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan atau anggota tubuh.

Termasuk kereta api telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok atau KTR," ujar Allan.

Ia memastikan bahwa penerapan kawasan tanpa rokok merupakan bentuk komitmen KAI kepada seluruh penumpang untuk memperoleh udara yang bersih dan sehat ketika berada di dalam kereta api.

Baca Juga: Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Probowo Akui Sudah Diingatkan Berkali-kali Jangan Korupsi

Selain karena kebijakan itu sesuai dengan regulasi pemerintah.

Kebijakan itu pun selaras dengan DJKA yang selalu mengingatkan kepada KAI untuk terus fokus pada kualitas pelayanan terhadap penumpangnya.

Halaman:

Tags

Terkini