“Kalau menurut saya, sesuai dengan ketentuan UU KPK, tugas dan kewenangan KPK dalam menangani perkara tindak pidana korupsi hanya sebatas melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan.
Dan juga eksekusi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Tanjungpinang Rayakan HUT RI ke-80 dengan Upacara Khidmat dan Semarak
Setelah semua tugas tersebut dilaksanakan, selesai sudah tugas KPK,” jelasnya.
Dengan demikian, lanjut Johanis, setelah terpidana menjalani proses hukum hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Kewenangan selanjutnya berada di tangan Kementerian Imipas melalui sistem pemasyarakatan.
“Mekanisme pembinaan dan pemberian hak-hak warga binaan, termasuk remisi maupun bebas bersyarat, merupakan kewenangan penuh dari Kementerian Hukum dan HAM,” ucapnya.
Terkait adanya pro dan kontra di masyarakat atas kebijakan bebas bersyarat tersebut, Johanis menilai hal itu merupakan konsekuensi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Ya itu konsekuensi dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Ada yang senang dengan kebijakan yang dibuat dan ada juga yang tidak senang,” tegasnya.***