KLIKREAD.COM, Jakarta - Sosok Tengku Zanzabella kini menjadi perbincangan usai nimbrung kasus Nikita Mirzani.
Istri perwira polisi itu soroti dugaan sang artis main HP di sel.
Tengku Zanzabella merupakan istri perwira polisi yang tanggapi soal Nikita Mirzani diduga main hp di sel.
Baca Juga: Jumlah Kekayaan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Rakabuming di LHKPN
Tengku Zanzabella, istri perwira polisi itu soroti dugaan Nikita Mirzani main hp di sel.
Melalui unggahan di akun Instagram-nya @tengku.zanzabella, selebgram tersebut menyampaikan kritik terhadap tindakan aktris asal Jakarta.
Nikita Mirzani yang diduga sedang menggunakan ponsel.
Dalam video yang menampilkan kegiatan Nikita Mirzani di dalam sel, Zanzabella menyoroti Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983.
Baca Juga: Polda Riau Telah Tetapkan 50 Orang Jadi Tersangka Kasus Karhutla
Yakni yang mengatur pembatasan barang bawaan narapidana selama berada di sel.
"1. Pasal 20 ayat (2) PP No. 27 Tahun 1983 (jo. UU KUHAP):
'Tahanan dilarang membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan keperluan hidup sehari-hari dan proses peradilannya.'.," tulis Zanzabella dari akun Instagram pribadinya.
Tak hanya itu, Zanzabella juga menyinggung peraturan Rutan yang melarang tahanan.
Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta