Atau orang yang masih sebagai tersangka atau terdakwa membawa Hp ke dalam sel.
"2. Permenkumham No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas/Rutan:
Tahanan dilarang membawa dan menggunakan alat komunikasi, termasuk HP, tanpa izin resmi," sambungnya.
Kemudian, ia pun menyinggung soal Peraturan Jaksa Agung dan SOP Mahkamah Agung.
"Peraturan Jaksa Agung dan SOP Mahkamah Agung:
Baca Juga: Viral Video Momen Presiden Prabowo Curhat Soal Kopi di Acara Harlah PKB di Jakarta
Sidang adalah forum resmi negara. Tahanan di bawah pengawasan jaksa dan polisi.
Semua akses dan pergerakan harus diawasi, termasuk saat break," tukasnya. ***
Artikel Terkait
Menteri Nusron Dampingi Presiden Prabowo Resmikan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih
Wamen Ossy Tinjau Layanan Sertipikat Keliling di Tangerang
Tinjau Dua Inovasi Layanan Pertanahan, Wamen Ossy: Allhamdulillah Dapat Apresiasi Masyarakat
Presiden Prabowo Luncurkan Tema dan Logo HUT ke-80 Kemerdekaan RI: Bersatu Berdaulat untuk Indonesia Maju
Steve Forbes: Kepemimpinan Prabowo Bawa Indonesia Menuju Kekuatan Global
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Terjun Meninjau Lokasi Karhutla di Riau
Viral Video Momen Presiden Prabowo Curhat Soal Kopi di Acara Harlah PKB di Jakarta
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta
Polda Riau Telah Tetapkan 50 Orang Jadi Tersangka Kasus Karhutla
Jumlah Kekayaan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Rakabuming di LHKPN