Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta

photo author
Dodi Budiana, Klik Read
- Jumat, 25 Juli 2025 | 19:06 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Instagram)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Instagram)

KLIKREAD.COM, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dalam putusannya pada 25 Juli 2025, menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.

Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menyatakan bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR tahun 2019-2024.

Selain pidana penjara, terdakwa Hasto Kristiyanto yang menjabat sebagai Sekjen PDIP tersebut juga dikenakan denda senilai Rp 250 juta, atas tindakan melanggar hukum yang pernah dilakukannya dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Viral Video Momen Presiden Prabowo Curhat Soal Kopi di Acara Harlah PKB di Jakarta

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan, dengan pidana denda RP 250 juta," tegas hakim ketua Rios Rahmanto.

Adapun hal yang memberatkan dijatuhkannya vonis terhadap terdakwa tersebut, karena dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi di tanah air dan independensi lembaga KPU.

Sementara hal meringankan terdakwa, yakni Hasto dinilai telah bersikap sopan saat menjalani masa persidangan, belum pernah berurusan dengan masalah hukum, dan juga memiliki tanggungan keluarga.

Baca Juga: Infinix NOTE 50S 5G+ Memiliki Varian Marine Drift Pakai Leather yang Wangi

Dalam putusannya, hakim menilai terdakwa terbukti telah menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan uang sebesar Sin$57.350 atau setara Rp 600 juta.

Suap yang diberikan Hasto Kristiyanto pada Wahyu Setiawan yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dodi Budiana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X