Ramai-Ramai Dapat Diskon, Ferdy Sambo CS Diberi Keringanan dari Vonis Sebelumnya

photo author
Lala Sari Endah, Klik Read
- Rabu, 9 Agustus 2023 | 10:43 WIB
Ferdy Sambo CS Diberi Keringanan Hukuman (Instagram/@mood.jakarta)
Ferdy Sambo CS Diberi Keringanan Hukuman (Instagram/@mood.jakarta)

KLIKREAD.COM- Kabar terbaru dari perkembangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo CS.

Kabar tersebut berupa diterimanya pengajuan Kasasi oleh Mahkamah Agung terhadap Ferdy Sambo CS.

Dalam Putusannya pada 8 Agustus kemarin Mahkamah Agusng (MA) memberi keringanan pada Ferdy Sambo CS yang sebelumnya divonis majelis hakim.

Baca Juga: Mengintip Kemewahan New Honda BeAT 2023: Skutik Primadona dan Alasan Tetap Menjadi Pilihan Populer di Pasar

Ferdy Sambo sebelumnya sudah mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Selatan pada dirinya.

Sayangnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta malah menguatkan putusan hukuman mati itu.

Baca Juga: SIAP-SIAP KERJA! PT Eka Mas Republik Buka Loker Terbaru di Cilegon dan Wilayah lain di Indonesia, Lanjut...

Ferdy Sambo CS lantas mengajukan kasasi ke tingkat lebih tinggi yaitu ke Mahkamah Agung yang akhrinya mengabulkan permohonan tersebtu.

Di bawah ini rincian potongan hukuman yang diberikan Mahkamah Agug pada Ferdy Sambo CS:

Baca Juga: Dikabarkan Menelan Korban Jiwa saat Dibangun, Jembatan Suramadu Diselimuti Cerita Horor yang Bikin Merinding

Ferdy Sambo: Hukuman mati jadi penjara seumur hidup

Putri Candrawathi: 20 tahun penjara jadi 10 tahun penjara

Baca Juga: Pelatihan Pembuatan Bros di Desa Warunggunung oleh Kelompok KKM 55 Untirta untuk Mendorong Ekonomi Kreatif

Baca Juga: DIBUTUHKAN STAFF PPIC! Lamar Loker Terbaru Serang Banten di PT Bukit Surya Mas dengan Kualifikasi Berikut

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lala Sari Endah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X