KLIKREAD.COM- Kabar terbaru dari perkembangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo CS.
Kabar tersebut berupa diterimanya pengajuan Kasasi oleh Mahkamah Agung terhadap Ferdy Sambo CS.
Dalam Putusannya pada 8 Agustus kemarin Mahkamah Agusng (MA) memberi keringanan pada Ferdy Sambo CS yang sebelumnya divonis majelis hakim.
Ferdy Sambo sebelumnya sudah mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Selatan pada dirinya.
Sayangnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta malah menguatkan putusan hukuman mati itu.
Ferdy Sambo CS lantas mengajukan kasasi ke tingkat lebih tinggi yaitu ke Mahkamah Agung yang akhrinya mengabulkan permohonan tersebtu.
Di bawah ini rincian potongan hukuman yang diberikan Mahkamah Agug pada Ferdy Sambo CS:
Ferdy Sambo: Hukuman mati jadi penjara seumur hidup
Putri Candrawathi: 20 tahun penjara jadi 10 tahun penjara
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Cabut Gugatan Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri yang Dilayangkan ke PTUN Jakarta
Melebihi Tuntutan dari JPU, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati oleh Hakim Atas Kasus Kematian Brigadir J
Ibunda Brigadir J Memberi Ampunanan Kepada Bharada E dan Berharap yang Terbaik, Namun Sambo Tidak!
Usai Divonis dengan Hukuman Mati, Putri Sulung Ferdy Sambo Bagikan Momen Masa Kecil dengan Ayahnya
Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati, Kasasi Diterima, Mahkamah Agung Beri Diskon Hukuman