Polda Riau Telah Tetapkan 50 Orang Jadi Tersangka Kasus Karhutla

photo author
Dodi Budiana, Klik Read
- Sabtu, 26 Juli 2025 | 17:01 WIB
Kapolda Riau Herry Heryawan (Polda Riau)
Kapolda Riau Herry Heryawan (Polda Riau)

KLIKREAD.COM, Riau - Polda Riau tengah serius melakukan penegakan hukum guna memberikan efek jera pada pelaku pembakaran hutan lahan di wilayahnya.

Saat ini tercatat ada 50 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polda Riau terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Informasi adanya 50 orang yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan tersebut disampaikan oleh Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan pada awak media, 26 Juli 2025.

Baca Juga: Orang Lahir Kamis Pon Memiliki Keistimewaan Berlimpah Rezeki dan Mudah Meraih Kekayaan

Menurut Kapolda Riau, total 50 tersangka tersebut adalah hasil penegakan hukum dari 40 kejadian karhutla yang terjadi dari bulan Januari hingga bulan Juli 2025 saat ini.

"2 hari kemarin sudah kita lakukan lagi upaya penegakan hukum dan total ada 40 kejadian mulai dari Januari sampai sekarang," ungkapnya.

"Dan tersangkanya adalah sejumlah 50 orang," lanjut Herry Heryawan pada wartawan.

Baca Juga: Luangkan Waktu Latihan Spiritual untuk Ramalan Zodiak Cancer Minggu, 27 Juli 2025

Ia menjelaskan bahwa pada bulan Juli 2025 ini tercatat ada 28 kasus karhutla yang berhasil diungkap pihaknya, dari total kejadian tersebut 36 orang telah berhasil diamankan.

"Untuk bulan Juli, kita berhasil melakukan penegakan hukum sebanyak 28 kasus, dan total ada 36 orang yang sudah kita amankan," tuturnya.

Herry mendapat laporan bahwa di bulan Juli 2025 ini tercatat ada 235 hektare area di daerahnya tersebut yang terbakar.

Baca Juga: Teliti Lagi dengan Benar Tugas Anda untuk Ramalan Zodiak Taurus Minggu, 27 Juli 2025

Kapolda Riau tersebut menjelaskan telah membuat keputusan bersama stakeholder terkait permakaian lahan bekas karhutla. Herry dengan tegas mengatakan bahwa ke depan tidak boleh ada pihak yang melakukan penanaman di lahan bekas terbakar.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dodi Budiana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X