“Kerja sosial ini bukan sekadar kerja sukarela semata, tetapi bentuk penebus kesalahan mereka kepada masyarakat akibat tindak pidana yang dilakukan,” terangnya.
Menteri Agus juga mengungkapkan bahwa Kemenimipas melalui Balai Pemasyarakatan siap mengulangi kesuksesan penanganan pidana kasus Anak.
Sehingga sejak berlakunya di tahun 2012 jumlah hunian Anak di lapas rutan mampu turun drastis, dari yang sebelumnya 7000 an anak menjadi 2000 Anak di LPKA dan Lapas Rutan hingga saat ini.
Baca Juga: Presiden Prabowo Resmikan KEK Sanur, Tekankan Pemerataan Layanan Kesehatan untuk Seluruh Rakyat
Ia mengaskan kembali bahwa Pemasyarakatan siap mengulangi keberhasilan tersebut pada kasus pidana pelaku Dewasa.
Selain meningkatkan kualitas pelaksanaan pidana, pidana alternatf juga berpotensi besar menurunkan angka overcrowding yang selama ini menjadi permasalahan klasik di lapas rutan.***