KLIKREAD.COM, NTB - Sosok Agam Rinjani tengah viral menjadi sorotan netizen di media sosial, usai aksi heroiknya melakukan proses evakuasi jenazah pendaki asal Brasil, Juliana Marins.
Dalam akun Instagramnya Agam Rinjani mengunggah video yang kemudian viral, saat dirinya melakukan evakuasi jenazah pendaki Juliana Marins, yang jatuh dikedalaman 600 meter.
Momen dramatis saat Agam Rinjani bergelantungan di tebing mencuri perhatian banyak netizen di media sosial, tidak sedikit di antaranya yang mengapresiasi usaha yang dilakukan oleh sosok dari tim penyelamat tersebut.
Baca Juga: Ancam Viralkan Foto PAP, Pria Beristri Cabuli Anak Dibawah Umur di Bintan
Di akun Instagram, Agam pun menyampaikan ucapan turut berduka cita atas meninggalnya pendaki asal Brasil, Julia Marins.
Ia mengungkapkan kesedihannya karena Juliana dievakuasi dalam kondisi telah meninggal dunia, usai terjatuh dari ketinggian.
"Turut berduka cita atas meninggalnya pendaki asal Brasil, saya tidak bisa berbuat banyak, saya hanya bisa bantu seperti ini," ungkap Agam.
Baca Juga: Presiden Prabowo Resmikan KEK Sanur, Tekankan Pemerataan Layanan Kesehatan untuk Seluruh Rakyat
"Semoga amal ibadahnya diterima di sisi-Nya," lanjutnya mendoakan.
Diketahui, jenazah Juliana Marins berhasil diangkat dari jurang berkedalaman 600 meter di area Cemara Nunggal, Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 25 Juni 2025 sekitar pukul 15.50 WITA.
Sosok viral Agam Rinjai diketahui berprofesi sebagai pemandu wisata alam khususnya di kawasan gunung dan pantai. Di momen proses evakuasi pendaki asal Brasil Juliana Marins, ia turut terlibat bersama tim penyelamat lainnya.***
Artikel Terkait
Viral Aktif Bersihkan Masjid, Cecep Abdullah Dapat Undangan Haji dari Kerajaan Arab
Kuliner Viral KAG Surabaya Olahan Ayam Gurih Nan Pedas dan Gurih
Viral Presiden Prancis Emmanuel Macron Ditampar Istri, Warganet Sebut KDRT
Video Viral Penampakan Buaya Buntung Melintas di Jalan
Video Viral Israel Serang Stasiun Televisi di Iran
Polresta Barelang Ungkap Kasus KDRT Viral, Dua Perempuan Ditetapkan Tersangka