KLIKREAD.COM, Bintan - Seorang pria beristri di Bintan tega mencabuli anak dibawah umur, dengan ancaman akan menyebar swafoto korban setengah badan tanpa busana di Medsos.
Pria berinisial NB yang merupakan seorang pekerja di salah satu PT di Bintan, diamankan Satreskrim Polres Bintan atas dugaan pencabulan anak di bawah umur berusia 15 tahun.
Baca Juga: Presiden Prabowo Resmikan KEK Sanur, Tekankan Pemerataan Layanan Kesehatan untuk Seluruh Rakyat
Aksi bejat tersebut pelaku lakukan di salah satu kawasan wisata Gesek, Kabupaten Bintan. Guna melancarkan aksinya, ia mengancam akan menyebarkan foto setengah telanjang korban ke media sosial.
Kanit PPA Satreskrim Polres Bintan, IPDA Raffi Arya Yudhantara, mengatakan, pelaku membujuk rayu korban untuk menginap di wisma serta mengancam korban.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku dan korban berkenalan di salah satu warung kopi, dan kemudian mereka menjalin hubungan pacaran hingga timbul niat pelaku untuk mencabuli korban.
Baca Juga: BP Batam Tingkatkan Kesadaran Keamanan Informasi di Era Digital
Awal diketahui kasus ini menurutnya atas dasar dari laporan istri pelaku kepada ibu korban, yang kemudian ibu pelaku membuat laporan di Mapolres Bintan.
"Sudah kita amankan, dan NB merupakan pelaku persetubuhan anak dibawah umur," jelas Ipda Rafi Arya Yudhantara.
Pelaku diancam pidana 15 tahun penjara, lantaran melanggar Undang Undang Perlindungan Anak.
Artikel Terkait
Targetkan Pembangunan Berkeadilan dan Berimbang, BP Batam Fasilitasi Pergeseran Warga Rempang ke Hunian Baru
BP Batam Gelar Kampanye Kesadaran Keamanan Informasi, Tingkatkan Budaya Keamanan di Era Digital
Polsek Lubuk Baja dan Masyarakat Batu Selicin Bersinergi Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Kafilah Kota Batam Kembali Raih Juara Umum STQH ke XI Tingkat Provinsi Kepri
Lapas Kelas IIA Batam Perkuat Koordinasi dan Sinergi Keamanan Bersama BIN Daerah Kepri
SPMB di Tanjungpinang Berjalan Lancar, Disdik Tutup Jalur Afirmasi dan Prestasi