KLIKREAD.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka, dalam pengusutan kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi.
Yakni terkait pengadaan di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
Namun, KPK masih enggan mengungkap pihak-pihak yang telah menyandang status tersangka tersebut.
Baca Juga: Jokowi Mendapat Bunga Anggrek Warna Ungu dari Prabowo
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini telah menjerat mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI berinisial MC sebagai tersangka.
Diduga, MC menerima gratifikasi senilai Rp17 miliar.
"Sudah ada tersangka.
Dugaan penerimaan gratifikasi yang ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo dikonfirmasi, Senin 23 Juni 2025.
Baca Juga: Pesawat Saudia Airlines Dua Kali Mendapat Ancaman Bom
Budi menyatakan, KPK sampai saat ini masih mendalami untuk menambah bukti dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.
"Penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan memeriksa para saksi," tegasnya.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga mulai memanggil sejumlah saksi, pada Senin 23 Juni 2025.
Baca Juga: Hari Bhayangkara, Polres Bintan Fasilitasi Sunat Masal dan Pemberian Sembako di Tambelan
Lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pejabat pengadaan barang dan jasa pada Setjen MPR RI 2020-2021 Cucu Riwayati.