Lebih lanjut, MK juga menyoroti bantuan keuangan negara hanya difokuskan pada sekolah negeri.
Padahal, secara faktual, banyak anak Indonesia yang mengikuti pendidikan dasar di sekolah swasta atau madrasah swasta.
“Negara tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta,” kata dia.
Mahkamah menegaskan, tanggung jawab utama penyelenggaraan wajib belajar tetap berada di tangan negara.
Meskipun masyarakat ikut andil dalam hal tersebut.
“Negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya, bahkan dalam konteks pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh swasta,” ungkap Guntur.
Baca Juga: Viral Aktif Bersihkan Masjid, Cecep Abdullah Dapat Undangan Haji dari Kerajaan Arab
Untuk diketahui, perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama dengan tiga Pemohon perorangan, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Mereka meminta agar pendidikan dasar 9 tahun (SD-SMP) digratiskan, tidak hanya pada sekolah negeri, namun juga sekolah swasta.***