Pemberian diskon berlaku selama masa libur sekolah, yakni Juni 2025 dan Juli 2025.
2. Potongan Tarif Tol
Kedua, potongan tarif tol yang ditargetkan menyasar 110 juta pengendara.
3. Diskon Tarif Listrik
Ketiga, diskon tarif listrik 50 persen selama Juni 2025-Juli 2025 untuk 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
Baca Juga: Tanggapi Hasil Pemeriksaan Ijazahnya Oleh Bareskrim Polri, Jokowi: Ya Memang Asli
4. Tambahan Alokasi Bansos
Pemerintah juga akan memberikan tambahan alokasi bantuan sosial (bansos) berupa kartu sembako dan bantuan pangan bagi 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
5. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Pemerintah akan kembali memberikan bantuan subsidi upah (BSU), seperti yang pernah disalurkan pada masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Viral di Medsos Wapres Gibran Bagi-bagi Uang Rp25 Juta untuk Bayar Utang
Bantuan ini berlaku untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
"Pemberian [bantuan] subsidi upah seperti [masa] Covid. Besarannya lebih kecil [dari Rp600 ribu]," beber Airlangga.
Pada 2022 lalu, BSU yang diberikan adalah Rp600 ribu untuk buruh yang memenuhi syarat.
Bantuan ini dibagikan satu kali saja kepada para penerima.