KLIKREAD.COM, Jakarta -Presiden RI Prabowo Subianto telah mengesahkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Perpres tersebut mengatur gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan diterima oleh PPPK lulusan S1 per tanggal 1 Mei 2025 mendatang.
Meski bertepatan dengan Hari Buruh di tanggal merah, namun PPPK tetap mendapatkan gaji pokok sesuai dengan komitmen pemerintah.
Baca Juga: Menurut Wapres Gibran Hilirisasi Tak Melulu Soal Batubara, Namun Bisa Dilakukan Dilain Sektor
Penyesuaian gaji ini dilakukan berdasarkan masa kerja, mulai dari 0 tahun hingga 32 tahun.
Yakni dengan nominal yang terus meningkat seiring bertambahnya pengalaman kerja.
Untuk lulusan S1 berada pada golongan IX yang gajinya dimulai dari Rp3.203.600 untuk masa kerja 0-1 tahun hingga Rp5.261.500 untuk masa kerja 32 tahun.
Untuk sistem kenaikan gaji yang diterima PPPK dilakukan secara bertahap berdasarkan masa kerjanya.
Baca Juga: Roy Suryo Nilai Lucu Dirinya Dipolisikan Jokowi Terkait Dugaan Ijazah Palsu
Gaji pokok yang ditransfer akan diterima oleh PPPK melalui rekening masing-masing pada 1 Mei 2025.
Demikianlah informasi mengenai gaji PPPK lulusan S1 sesuai dengan Perpres 11 2024 pada 1 Mei 2025.***