KLIKREAD.COM, Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 sebagai strategi nasional mempercepat pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan.
Inisiatif ini digulirkan untuk memperkuat swasembada pangan, memperluas pemerataan ekonomi, dan membangun kemandirian desa dalam bingkai besar Indonesia Emas 2045.
Koperasi Merah Putih tak hanya berperan sebagai lembaga ekonomi, tapi juga sebagai pusat layanan sosial.
Baca Juga: PWI Apresiasi Pemerintah Luncurkan Program 1.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan
Masyarakat desa akan mendapatkan akses pada sembako murah, layanan simpan pinjam, klinik, apotek.
Serta fasilitas cold storage dan distribusi logistik yang akan memperpendek rantai pasok hasil tani dan tangkapan laut.
Dalam pelaksanaannya, lintas kementerian akan dilibatkan.
Kementerian Koperasi menyusun pedoman pendirian dan pelatihan SDM koperasi.
Baca Juga: Penyesuaian TKDN Saat Terjadinya Perang Dagang Dunia Bisa Berujung Blunder
Kementerian Desa berperan dalam pengadaan lahan dan edukasi masyarakat desa.
Kementerian Keuangan mengucurkan dana APBN sebagai modal awal dan insentif desa aktif.
Sementara pemda diminta menyediakan dana APBD untuk akta notaris dan pendampingan koperasi.
Setiap koperasi akan dilengkapi kantor layanan yang dapat berfungsi sebagai pusat administrasi warga, sentra kesehatan desa.
Baca Juga: Pemberdayaan BRI Bawa Pengusaha UMKM Aksesoris Fashion Tembus Pasar Internasional