Akhirnya Pimpinan Ponpes Al zaytun, Panji Gumilang jadi Tersangka, Hukuman 10 Tahun Penjara Sudah Menanti

photo author
Lala Sari Endah, Klik Read
- Rabu, 2 Agustus 2023 | 06:45 WIB
Pimpinan Ponpes Al zaytun, Panji Gumilang jadi Tersangka (Salman Toyibi/Jawa Pos )
Pimpinan Ponpes Al zaytun, Panji Gumilang jadi Tersangka (Salman Toyibi/Jawa Pos )

KLIKREAD.COM- Setelah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan penodaan serta penistaan agama oleh Panji Gumilang, akhirnya polisi menetapkan pimpinan Ponpes Al Zaytun itu sebagai tersangka.

Bareskrim Polri sudah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penodaan atau penistaan agama.

Penetapan itu merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Panji Gumilang hari Selasa kemarin (1/8/2023).

Baca Juga: Honda Brio Satya S, Varian Paling Rendah yang Siap Beradu dengan Toyota Agya dan Daihatsu Ayla

“Menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).

Adapun pemeriksaan terhadap Panji Gumilang hari ini merupakan pemeriksaan kedua setelah pemeriksaan sebelumnya menjadikan status penanganan laporan naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Juga: Loker Terbaru PT Campina Ice Cream Industry Tbk Penempatan Wilayah Jakarta, Simak di Sini!

Dalam kasus tersebut, Panji Gumilang dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara, dan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, pada hari Selasa (1/8/2023) pekan depan.

Baca Juga: Tumbuhkan Kesadaran Pentingnya Hidup Sehat, Himaguna Gelar Kegiatan Cek Kesehatan Gratis

Baca Juga: Update Harga Toyota Agya Per Agustus 2023, di Bawah Bayang-bayang Ayla dan Brio

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pemanggilan tersebut merupakan panggilan kedua sebagai saksi terkait kasus dugaan penistaan agama.

“Kami melayangkan panggilan kedua yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan besok tanggal 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami,” ujar Djuhandhani kepada wartawan, Jumat (28/7/2023). Dikutip Klikread.com dari PMJ News.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lala Sari Endah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X