SIM C Jadi Tiga Golongan, Korlantas Polri Siapkan 132 unit Sepeda Motor 250cc hingga 500cc untuk Ujian

photo author
Dwi Muksin Yulianto, Klik Read
- Jumat, 13 Januari 2023 | 11:00 WIB
Korlantas Polri akan membagi SIM C jadi tiga golongan. (Foto : PMJ News)
Korlantas Polri akan membagi SIM C jadi tiga golongan. (Foto : PMJ News)

KLIKREAD.COM- Kebijakan surat izin mengemudi (SIM) kendaraan bermotor roda dua saat ini sedang disiapkan Korlantas Polri.

Rencananya, Korlantas Polri menggolongkan SIM C menjadi tiga golongan, yaitu SIM C, C1 dan C2. Polri juga menyiapkan 132 unit sepeda motor 250cc hingga 500cc untuk ujian.

“Korlantas Polri masih mempersiapkan kebijakan SIM C jadi tiga golongan,” Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dilansir dari PMJ News, Jumat (13/1/2023).

Baca Juga: Begini Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2022 di SSCASN BKN, Semoga Anda Dinyatakan Lulus!

Nurul menjelaskan, tiga golongan SIM C nanti akan digolongkan berdasarkan kapasitas cc kendaraan roda dua.

“Nantinya SIM C terdiri dari tiga golongan, yaitu SIM C untuk 250cc maksimal, SIM C1 250-500, SIM C2 di atas 500cc,” kata Nurul.

Baca Juga: Cek Kelulusan Hasil Seleksi Administrasi PPPK Teknis 2022, Masa sanggah hingga 18 Januari 2023

Korlantas Polri, lanjut Nurul, telah menyiapkan 132 unit kendaraan roda dua untuk ujian SIM C1. Adapun persyaratannya, masyarakat perlu memiliki SIM C selama satu tahun untuk memiliki SIM C1.

"Bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM C1 harus memiliki dulu SIM C selama satu tahun," pungkas Nurul.***

Baca Juga: GENERASI Z KEPOIN YUK! Honda Luncurkan 3 Model Motor Listrik Baru dengan Tampilan Menawan yang Dapat Digowes!

 

 

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi Muksin Yulianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X