Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar di Pandeglang Diringkus Polisi, Pemasok Tramadol dan Hexymer Masuk DPO!

photo author
Dwi Muksin Yulianto, Klik Read
- Selasa, 10 Januari 2023 | 16:50 WIB
Polisi menangkap pengedar obat keras jenis tramadol dan hexymer tanpa izin edar di Pandeglang. (Ilustrasi/Pixabay)
Polisi menangkap pengedar obat keras jenis tramadol dan hexymer tanpa izin edar di Pandeglang. (Ilustrasi/Pixabay)

KLIKREAD.COM- Pengedar obat keras jenis tramadol dan hexymer tanpa izin edar di Pandeglang berhasil diringkus polisi pada Minggu (08/01/2023) sekira pukul 01.00 WIB.

Polisi dari Satresnarkoba Polres Pandeglang menangkap pengedar obat keras jenis tramadol dan hexymer berinisial EH (26), warga Desa Cihanjuang, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang usai mendapatkan informasi dari masyarakat.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana membenarkan penangkapan pengedar obat keras jenis tramadol dan hexymer yang dilakukan polisi di pinggir jalan raya, Kampung Dahu 2, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga: PT Docare Laras Indonesia Buka Loker Staff Quality Control Penempatan Bekasi, Lulusan Baru Segera Melamar!

"Setelah dilakukan penyelidikan tentang informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan saudara EH beserta dengan barang bukti berupa 2 lempeng obat merek Tramadol HCI dengan jumlah keseluruhan 20 butir yang sedang dipegang pelaku," ungkap Ilman dilansir dari PMJ News.

Kemudia polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan kembali ditemukan obat keras.

"Setelah dilakukan di rumah pelaku yang beralamat di Desa Cihanjuang, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang ditemukan barang bukti berupa 50  butir Tramadol dan 380 butir Hexymer," tuturnya.

Baca Juga: Loker Admin Sekolah Gaji Rp5 Juta di Bright Little Stars Jakarta Selatan, Dapat Bonus dan Asuransi Kesehatan!

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari saudara IL (DPO) dengan cara membeli.

Atas perbuatannyam tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.***

Baca Juga: Loker Admin Teknisi Gaji Rp4,5 Juta Area Tangerang Banten di PT Santino, Jangan Lewatkan Kesempatan Emas Ini!

 

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi Muksin Yulianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X