Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, aparat memusnahkan bawang putih sebanyak 9.680 kilogram, bawang bombai 7.340 kilogram, bawang merah 2.193 kilogram, serta bawang beri sebanyak 1.719 kilogram.
Total keseluruhan mencapai 20.932 kilogram dengan nilai taksiran sekitar Rp676 juta.
"Barang buki tersebut merupakan komoditas hortikultura yang bersifat mudah rusak sehingga apabila tidak segera dilakukan tindakan dikhawatirkan akan menimbulkan dampak kesehatan dan resiko keamanan hayati dan bisa berdampak kepada masyarakat," jelas Derry.
Baca Juga: BPA Kejagung Berhasil Lelang 300 Barang Sitaan Terjual Hampir Rp1 Triliun
Atas perbuatannya, pelaku dijerat sejumlah pasal terkait hortikultura, perdagangan, karantina, perlindungan konsumen, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polri juga menegaskan akan terus memperketat pengawasan di jalur-jalur ilegal wilayah perbatasan guna mencegah masuknya barang impor tanpa prosedur resmi.***
Artikel Terkait
Sukses Tunjukan Kinerja Unggulan, Kemendagri Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026
Terlibat Kasus Penipuan Online, Imigrasi Tangerang Deportasi 19 WNA Terduga Sindikat Love Scamming
Bobot Capai 1 Ton, Presiden Prabowo Sumbang 34 Ekor Sapi untuk Masyarakat Sumut
MA Tolak Kasasi, Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Perhiasan hingga Tas Mewah, Aset Harvey Moeis Dilelang Kejagung di BPA Fair
Prabowo Sebut Pemerintah Selamatkan 150 Miliar Dolar Lewat Badan Ekspor
BPA Kejagung Berhasil Lelang 300 Barang Sitaan Terjual Hampir Rp1 Triliun
Batal Naik Haji 2026, Menkeu Purbaya : 'Belum Saatnya Mungkin'
Presiden Prabowo: Derajat Indonesia Direndahkan di Bawah Anjing oleh Negara Penjajah
Rawan Korupsi, Stranas PK Sebut Dana MBG Rp12 Triliun Mengendap di Rekening Yayasan