Jika barang tersebut merupakan hak milik sah yang tidak bersumber dari aliran dana korupsi, aset itu tidak akan disita untuk dilelang.
Selain melakukan lelang di dalam negeri, Kejaksaan RI bersiap mengambil langkah hukum yang lebih luas.
Apabila nilai uang pengganti yang dibebankan kepada Harvey Moeis belum terpenuhi, pelacakan aset akan diperluas hingga asetnya di luar negeri.
Mekanisme penyitaan akan terus berjalan sebagai komitmen Korps Adhyaksa dalam memiskinkan para pelaku korupsi.
Baca Juga: BNN Bongkar Anggota TNI dan Dua Warga Kasus Sabu Jaringan Aceh-Bogor Dalam Kemasan Teh China
Kejaksaan menargetkan perburuan aset ini dapat mengembalikan kerugian negara secara maksimal dalam kurun waktu beberapa bulan ke depan.***
Artikel Terkait
Ditengah Tekanan Ekonomi Global, Mendagri Apresiasi Daerah Inflasi Nasional Terkendali
Hanya Menghibur, Purbaya Tegaskan Presiden Prabowo Ngerti Nilai Tukar Rupiah Melemah
Diperhitungkan Cermat, Menkeu Purbaya Klaim Anggaran Alutsista Hingga MBG Tidak Ganggu Struktur APBN
Cadangan Meningkat, Malaysia Ingin Beli Beras 500 Ribu Ton dari Indonesia
Pemerintah Tarik Pembiayaan Utang Rp305,5 Triliun per April 2026
BNN Bongkar Anggota TNI dan Dua Warga Kasus Sabu Jaringan Aceh-Bogor Dalam Kemasan Teh China
Sukses Tunjukan Kinerja Unggulan, Kemendagri Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026
Terlibat Kasus Penipuan Online, Imigrasi Tangerang Deportasi 19 WNA Terduga Sindikat Love Scamming
Bobot Capai 1 Ton, Presiden Prabowo Sumbang 34 Ekor Sapi untuk Masyarakat Sumut
MA Tolak Kasasi, Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution