KLIKREAD.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pembubaran nonton bareng (nobar) film dokumenter 'Pesta Babi' bukan merupakan arahan pemerintah pusat maupun aparat penegak hukum secara terpusat.
Begiu pula terkait narasi dalam film yang menyebut proyek di Papua Selatan sebagai bentuk “kolonialisme modern”.
Yusril menegaskan Papua merupakan bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca Juga: Polresta Bandara Soekarno-Hatta Bongkar Pencurian 180 Unit Tas Ekspor di Kargo Internasional
Namun Ia menjelaskan pembukaan lahan dan proyek pembangunan di Papua Selatan telah dimulai sejak 2022 pada era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
Dan kini dilanjutkan sebagai bagian dari program ketahanan pangan dan energi nasional.
Terkait film tersebut, menurut Yusril, tidak semua kampus atau daerah melarang pemutaran film.
Ia mencontohkan pemutaran di beberapa kampus di Bandung dan Sukabumi tetap berlangsung tanpa hambatan.
Baca Juga: Sahroni Sebut Kejagung Dongkrak Kepercayaan Publik, Terkait Satgas PKH Setor Rp10 Triliun Lebih
“Di Universitas Mataram dan UIN Mataram, Lombok, nobar film itu dilarang karena persoalan prosedur administratif saja,” ujar Yusril di Jakarta, Kamis 14 Mei 2026 kemarin.
Yusril menjelaskan film dokumenter karya Dandhy Laksono dan Cypri Paju Dale tersebut mengangkat kritik terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua Selatan.
Terutama terkait isu lingkungan, hak ulayat masyarakat adat, hingga dampak sosial pembangunan.
Baca Juga: Jerat Pelaku Perintangan Penyidikan, KPK Segera Kembangkan Kasus Dugaan Suap Bea Cukai
Ia menilai kritik semacam itu merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi, meskipun mengakui ada narasi yang dianggap provokatif.
Artikel Terkait
Kemensos Anggarkan Rp4,14 Miliar Pengadaan Bingkai Foto Presiden dan Wapres Dipajang di Sekolah Rakyat
Perkuat Invesasi, Menlu Singapura Inginkan Hidupkan Kembali Kerjasama Segitiga Ekonomi Sijori
Pilu Karyawan Pabrik Ban di Purworejo usai Insiden Kebakaran, Sempat Berupaya Padamkan Api namun Gagal
Obat Keras Dijual Bebas di Swalayan Ritel Bintaro, BPOM dan Dinkes Lakukan Sidak
Bertambah Rp15,3 Miliar, Kekayaan Seskab Teddy Meningkat dari LHKPN Sebelumnya
Deretan Artis dan Figur Publik Bereaksi Keras Bela Nadiem Makarim Terkait Tuntutan 18 Tahun Penjara
KPK Bidik Calon Tersangka Baru di Kasus Dugaan Suap Bea Cukai
Jerat Pelaku Perintangan Penyidikan, KPK Segera Kembangkan Kasus Dugaan Suap Bea Cukai
Sahroni Sebut Kejagung Dongkrak Kepercayaan Publik, Terkait Satgas PKH Setor Rp10 Triliun Lebih
Polresta Bandara Soekarno-Hatta Bongkar Pencurian 180 Unit Tas Ekspor di Kargo Internasional