Menurut Bonatua, kedua beleid tersebut mengatur legalisasi ijazah atau dokumen harus mencantumkan tanggal.
"Saya sedikit kecewa mendengar dismissal tadi, jelas-jelas sudah perbuatan melanggar hukum, ada Undang-undangnya ada buktinya.
Tak satupun legalisir itu bertanggal dan itu sah saya dapat dari KPU," ucap Bonatua.
Baca Juga: Sudah Pulih Kesehatan, Juni 2026 Jokowi Bakal Keliling Indonesia Serap Aspirasi Rakyat
Meski kecewa, Bonatua mengaku tidak akan berhenti menelusuri keberadaan ijazah Jokowi.
"Seharusnya mereka (hakim) memberi solusi, ini perbuatan melawan hukum kita adilkan.
Nanti direkomendasikan kemana-mana. Seharusnya begitu seorang yang negarawan," tegas dia.***
Artikel Terkait
Hadang dan Tendang Mobil Ambulans Sampai Penyok, Bang Jago Depok yang Viral Kini Tak Berkutik Usai Dibekuk Polisi
Viral Ibu Ajak Anak Balita Nonton Konser saat Malam Hari, Warganet Soroti Venue Seperti Kolam Renang
Heboh Kasus Penyekapan 3 Balita di Bandung, Polisi Bongkar Ayah Kandung Jadi Terduga Pelakunya
Harta Kekayaan Prsiden Prabowo Capai Rp2,066 Triliun, KPK Umumkan Hasil Verifikasi LHKPN
Bahlil Pastikan Jangan Khawair Stok Energi Nasional Aman Ditengah Tekanan Global
Perkuat Sektor Ekonomi Kreatif, Presiden Prabowo Tambah Anggaran UMKM Rp1 Triliun
Sudah Pulih Kesehatan, Juni 2026 Jokowi Bakal Keliling Indonesia Serap Aspirasi Rakyat
Selama Belum Ada Keppres Pemindahan, Pramono Tegaskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara
KPK Amankan BB Elektronik, Hasil Penggeledahan Rumah Heri Black Terkait Kasus di Bea Cukai
Ketua DPRD Jember Sampaikan Permohonan Maaf dan Siap Beri Sanksi, Terkait Anggota Dewan Main Game dan Merokok Saat Rapat