Dinilai Hakim Ranah Pemilu, Gugatan Bonatua Silalahi ke PTUN Soal Ijazah Jokowi Tak Dilanjutkan ke Pokok Perkara

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Rabu, 13 Mei 2026 | 15:27 WIB
Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi. (foto:mkri)
Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi. (foto:mkri)

Menurut Bonatua, kedua beleid tersebut mengatur legalisasi ijazah atau dokumen harus mencantumkan tanggal.

"Saya sedikit kecewa mendengar dismissal tadi, jelas-jelas sudah perbuatan melanggar hukum, ada Undang-undangnya ada buktinya.

Tak satupun legalisir itu bertanggal dan itu sah saya dapat dari KPU," ucap Bonatua.

Baca Juga: Sudah Pulih Kesehatan, Juni 2026 Jokowi Bakal Keliling Indonesia Serap Aspirasi Rakyat

Meski kecewa, Bonatua mengaku tidak akan berhenti menelusuri keberadaan ijazah Jokowi.

"Seharusnya mereka (hakim) memberi solusi, ini perbuatan melawan hukum kita adilkan.

Nanti direkomendasikan kemana-mana. Seharusnya begitu seorang yang negarawan," tegas dia.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X