Ketua DPRD Jember Sampaikan Permohonan Maaf dan Siap Beri Sanksi, Terkait Anggota Dewan Main Game dan Merokok Saat Rapat

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Rabu, 13 Mei 2026 | 14:59 WIB
Viral di media sosial, seorang anggota Komisi D DPRD Jember tertangkap kamera bermain game sambil merokok saat mengikuti rapat.
Viral di media sosial, seorang anggota Komisi D DPRD Jember tertangkap kamera bermain game sambil merokok saat mengikuti rapat.

KLIKREAD.COM, Jember - Ketua DPRD Jember Abdul Halim menyampaikan permohonan maaf usai salah satu anggota Komisi D DPRD yakni A Syahri Assidiqi yang terekam kamera diduga sedang bermain game sambil merokok saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) berlangsung.

Halim memastikan yang bersangkutan akan diproses secara etik melalui Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember.

Aksi tak terpuji itu sebelumnya viral di media sosial.

Baca Juga: KPK Amankan BB Elektronik, Hasil Penggeledahan Rumah Heri Black Terkait Kasus di Bea Cukai

Dalam potongan video yang beredar, anggota dewan bernama Syahri itu tampak asyik menggerakkan jari di layar ponsel layaknya bermain game saat rapat Komisi D membahas layanan kesehatan pada Senin 11 Mei 2020 lalu.

"Atas nama pimpinan DPRD Jember, kami menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan anggota kami.

Tentunya ini akan ada proses menyangkut etika DPRD.

Baca Juga: Selama Belum Ada Keppres Pemindahan, Pramono Tegaskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara

Dan kami juga tegur yang bersangkutan," kata Halim saat dikonfirmasi, Rabu 13 Mei 2026.

Halim menjelaskan, penanganan pelanggaran ini akan mengikuti mekanisme formal di DPRD Jember.

Ia menyebut terdapat potensi sanksi administratif hingga sanksi disiplin bagi Syahri maupun anggota lainnya bila melanggar kode etik tersebut.

Baca Juga: Sudah Pulih Kesehatan, Juni 2026 Jokowi Bakal Keliling Indonesia Serap Aspirasi Rakyat

"Prosesnya nanti akan kita proses di BKD (Badan Kehormatan Dewan).

Secara kelembagaan mungkin akan ada sanksi administrasi atau sanksi disiplin," ucapnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X