Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD).
Ia merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025–2026.
Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp515 juta untuk THR Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.
Dan sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia baru memperoleh Rp610 juta sebelum ditangkap KPK.***
Artikel Terkait
Pendakwah Henny Kristianto Cabut Sertifikat Mualaf Richard Lee Saat Mendekam di Penjara
Warga Jakarta Dikepung Banjir Lagi, Ketinggian Air Capai 2, 4 Meter
Pemprov DKI Jakarta Masih Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Ini Alasannya
Dapat Arahan Presiden, Dudung Bakal Cek Langsung Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih
Jaga Profesionalitas, Polri Larang Anggota Live Streaming di Medsos Saat Bertugas
Murid Sekolah Rakyat Bakal Dapat 4 Pasang Sepatu Gratis dari Kemensos
Mulai Tahun 2027, Mendikdasmen Larang Guru Non ASN Mengajar di Sekolah Negeri Mulai 2027, Begini Aturannya
Siapkan Anggaran Rp24 Triliun, Kemenag RI Fokus Sejahterakan Guru Non ASN
MUI Murka Minta Tindak Tegas Kiai Ponpes Pati Cabuli Puluhan Santriwati
Pegiat Antikorupsi Desak KPK Periksa Anggota DPR RI Terkait Dugaan Korupsi PIP dan KIP