Pegiat Antikorupsi Desak KPK Periksa Anggota DPR RI Terkait Dugaan Korupsi PIP dan KIP

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Selasa, 5 Mei 2026 | 17:48 WIB
Ketua Sahabat KPK, Novan Ermawan.
Ketua Sahabat KPK, Novan Ermawan.

KLIKREAD.COM, Jakarta - Pegiat antikorupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan politisasi bantuan pendidikan dilakukan dua orang anggota DPR RI.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Sahabat KPK, Novan Ermawan yang meminta lembaga antirasuah segera memanggil dan memeriksa dua anggota DPR RI dari Fraksi PKB, yakni M. Kadafi dan Moh. Rano Alfath.

Menurut Novan, langkah cepat KPK diperlukan untuk menjawab kegelisahan publik sekaligus memastikan tidak ada penyalahgunaan program negara seperti Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) untuk kepentingan politik praktis.

Baca Juga: MUI Murka Minta Tindak Tegas Kiai Ponpes Pati Cabuli Puluhan Santriwati

“Jika benar ada indikasi pemanfaatan program negara untuk kepentingan elektoral, ini tidak bisa dianggap sepele.

KPK harus segera turun tangan dan memeriksa pihak-pihak yang disebut, termasuk dua anggota DPR RI M. Kadafi dan Moh. Rano Alfath dari partai PKB tersebut,” tegas Novan.

Ia menilai, dugaan distribusi bantuan pendidikan yang tidak tepat sasaran dan dikaitkan dengan kepentingan kontestasi politik berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga: Siapkan Anggaran Rp24 Triliun, Kemenag RI Fokus Sejahterakan Guru Non ASN

Bahkan tindak pidana korupsi jika ditemukan unsur kerugian negara.

Lebih lanjut, Novan menekankan pentingnya transparansi dalam penyaluran bantuan pendidikan agar tidak disusupi kepentingan tertentu.

Ia juga mengingatkan bahwa program seperti PIP dan KIP Kuliah merupakan hak masyarakat yang harus dijaga integritasnya.

“Kami tidak ingin program strategis yang menyangkut masa depan pendidikan justru dijadikan alat transaksi politik.

Baca Juga: Mulai Tahun 2027, Mendikdasmen Larang Guru Non ASN Mengajar di Sekolah Negeri Mulai 2027, Begini Aturannya

Ini berbahaya dan merusak kepercayaan publik,” ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X