Gunakan Visa Non Prosedural, 18 Calon Jemaah Haji Ditunda Keberangkatannya ke Tanah Suci Mekkah

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Kamis, 30 April 2026 | 21:00 WIB
Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko.
Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko.

KLIKREAD.COM, Jakarta -  Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan, sebanyak 18 orang calon jemaah haji harus ditunda keberangkatannya ke Tanah Suci Mekkah, Arab Saudi.

Hal ini menyusul penggunaan visa yang non-prosedural.

Jumlah ini kembali bertambah sebanyak lima orang jika dibandingkan pengungkapan data sebelumnya yang masih berjumlah 13 orang.

Baca Juga: Jaga Keamanan Kawasan, Polda Kepri Terima Audiensi Konsulat Jenderal Singapura

"(Calon jemaah) Haji ada 18 (orang ditunda)," ujar Hendarsam kepada wartawan di Jakarta, Kamis 30 April 2026.

Hendarsam menduga ada agen yang menggalan calon jemaah haji ini untuk berangkat tanpa menggunakan visa non-prosedural.

Meski demikian, menurutnya tak jarang ada calon jemaah haji yang berupaya untuk berangkat secara mandiri.

Baca Juga: Aksi Pria Diduga Memukul Perempuan di Cibinong, Sampai Harus Ditengahi Warga karena Terus Mengamuk

"Ada beberapa yang berangkat mandiri, ya, non-prosedural ini.

Tapi memang ada, kita ambil contoh, dia masuk lewat Soekarno-Hatta, ditolak.

Kemudian dia lari ke Kualanamu, ditolak juga, orangnya sama," imbuh dia.

Sementara, Hendarsam tak menampik agen-agen yang menggalang calon jemaah haji melalui visa non-prosedural ini bisa dijerat tindak pidana.

Ia menyebut bukti-bukti telah dikumpulkan dan diserahkan kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Detik-detik Penghuni Apartemen di Jakbar Lari Berhamburan saat Insiden Kebakaran Besar pada Area Lantai 2

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X