Rismon Sianipar Ngaku Lega, Setelah Terima Surat Pencabutan Penetapan Tersangka Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Jokowi 

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Rabu, 15 April 2026 | 19:25 WIB
Rismon Sianipar.
Rismon Sianipar.

KLIKREAD.COM, Jakarta - Rismon Hasiholan Sianipar mengaku lega setelah terima surat pencabutan penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu 15 April 2026.

"Sekarang merasa lega, sudah bisa tidur nyenyak," ujar Rismon sambil tertawa di Polda Metro Jaya, Rabu 15 April 2026.

Sementara pengacara Rismon, Jahmada Girsang mengatakan, dia bersama Rismon dan Ketum Joman Nusantara Bersatu, Andi Azwan mendatangi Polda Metro Jaya untuk menerima SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atas status tersangka kliennya itu.

Baca Juga: Polsek Pasar Minggu Diduga Sepelekan Laporan Temuan Nenek Hilang di Jaksel, Prosedur Penanganan Warga Kini Dipertanyakan

Namun, dia tak ingin mendahului pernyataan kepolisian atas SP3 Rismon sehingga dia hanya akan membocorkannya sedikit saja.

"Hari ini kami berada di Polda Metro Jaya berdiskusi dan memfinalkan SP3 Rismon Hasiholan Sianipar, finalisasi SP3, artinya sudah final.

Untuk memfinalkan secara definitif hukum, besok Dirkrimum akan melakukan konferensi pers dahulu, baru kami akan memberikan konferensi pers secara total," tuturnya.

Baca Juga: 16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan di FH UI Disebut Punya Jabatan di Kampus, Kini Dibayangi Sanksi DO

"Kami akan mengundang para pelapor yang bertiga, yaitu Lechumanan, Andi Kurniawan, dan Samuel Sweken, serta kemungkinan rekan-rekan lain dari kuasa hukum Pak Joko Widodo, besok kami undang pukul 13.00 WIB.

Hari ini kami hanya menginformasikan semuanya sudah oke," jelas Jahmada lagi.

Dia menambahkan, dalam proses restorative justice atau RJ, pihaknya telah menempuh jalur yang sesuai koridor hukum dan tak ada yang dilangkahi prosesnya.

Baca Juga: Beredar Dugaan Chat Grup Ortu Mahasiswa UI, Nilai Tindakan Kampus ke Terduga Pelaku Pelecehan Malah Jadi Bola Liar

Bahkan, para Pelapor dalam kasus yang menjerat kliennya itu sudah memberikan persetujuan damai.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X