Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.
Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara disebut mengalami kerugian sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 tersebut.***
Artikel Terkait
Keselamatan Jemaah Haji Prioritas Utama Pemerintah di Tengah Konflik Timur Tengah
Menakar Potensi Penguatan Nilai Tukar Rupiah: Fundamental Ekonomi RI Masih Oke
Pemerintah Rampungkan 218 Jembatan, Anak Sekolah Kini Bisa Menyeberang dengan Aman
Perang Berkecamuk di Dunia, Prabowo: Sawit hingga Jagung Bisa Jadi Sumber Energi Nasional
BULOG Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng RI Aman hingga Akhir 2026
Kemlu: 32 WNI Berhasil Dievakuasi dari Iran, Sebagian Kini Sudah Tiba di Indonesia
Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta, Terakit Kasus Pengedaran Narkoba di Rutan Salemba
1.518 Huntara Terbangun di Gayo Lues, Ditargetkan Rampung Total Jelang Lebaran
Sekolah Rakyat Diperluas, Budiman: Investasi Masa Depan untuk Putus Rantai Kemiskinan
Bandar Sabu Setor Uang Rp1,6 M ke Mantan Kapolres Bima Kota Dilakukan Secara Bertahap