Korupsi Kuota Haji Jerat Yaqut Cholil, KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 13 Maret 2026 | 16:43 WIB
Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK./net
Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK./net

Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.

Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.

Baca Juga: Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta, Terakit Kasus Pengedaran Narkoba di Rutan Salemba

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara disebut mengalami kerugian sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 tersebut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X