Di sektor migas, pemerintah juga melanjutkan komunikasi dengan ExxonMobil terkait perpanjangan operasi hingga 2055.
Dalam skema tersebut, direncanakan tambahan investasi sekitar USD 10 miliar untuk menjaga dan meningkatkan produksi (lifting) yang saat ini berada pada kisaran 170–185 ribu barel per hari.
Baca Juga: Minuman Air Hangat saat Berbuka Puasa Bermanfaat Mengotimalkan Tubuh
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh negosiasi, baik di sektor tambang maupun migas, dilakukan dengan tetap mengacu pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menempatkan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Tentu dalam bernegosiasi kami akan mengedepankan kepentingan negara lebih ke depan karena pasal 33, (UUD) 1945 sebagaimana apa yang diarahkan dan diperintahkan oleh Bapak Presiden adalah kita harus mengedepankan kepentingan negara,” tandasnya. ***
Artikel Terkait
Pasangan Firli Bahuri-M. Ahsan Juara Piala Gong Xi Fa Chai 2026
Dapur MBG Ciptakan Rantai Ekonomi Lokal di NTT: IRT Dapat Kerja, Panen Petani Terserap
Prabowo: Hukum Tak Boleh Jadi Alat Memukul Lawan Politik
Polsek Lubuk Baja dan Satreskrim Polresta Barelang Gelar Gotong Royong Wujudkan Lingkungan Tempat Ibadah yang Asri
Kembangkan Alat Pengolah Sampah, Prabowo Ingin Semua Desa hingga Ibu Kota RI Bersih
Pakar: Kehadiran Indonesia di BoP Penting Agar Israel Tak Memonopoli Narasi
Masyarakat Korowai Gotong Royong Kumpulkan Uang Agar Pesawat Bisa Beroperasi
Kapolri Ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
HUT KSPSI ke-53, Kapolri Buka Faskes untuk Polri untuk Buruh
Bertemu Menlu Sugiono, Sekjen PBB Dukung Peran Indonesia di Board of Peace