KLIKREAD.COM, Jakarta – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun, menegaskan bahwa penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai usulan DPR RI telah melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.
Menurut Adang, pergantian calon dilakukan karena adanya penugasan lain di pemerintahan terhadap calon sebelumnya, sehingga DPR RI perlu menindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada.
“Yang jelas ada penugasan di pemerintahan. Setelah itu tentu DPR melakukan langkah-langkah sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Adang usai pertemuan di Ruang Rapat MKD, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu 18 Februari 2026 lalu.
Baca Juga: Puan Maharani Tegaskan DPR Konsisten Kawal Kemandirian Ekonomi dan Reformasi Hukum
Ia menjelaskan bahwa proses dilanjutkan melalui tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI, kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan.
Adang menegaskan seluruh proses telah dilaksanakan sesuai Undang-Undang dan tata tertib DPR RI, sehingga penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim MK merupakan bagian dari kewenangan konstitusional DPR yang dijalankan secara sah dan prosedural.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan bahwa tidak ditemukan pelanggaran etik dalam proses uji kepatutan dan kelayakan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi dari unsur DPR RI.
Baca Juga: DPR Desak Pertamina Segera Tertibkan Mekanisme Distribusi LPG 3 Kg
Pernyataan itu disampaikan setelah MKD memeriksa perkara tanpa aduan yang muncul akibat adanya pihak-pihak yang mempertanyakan keabsahan proses pemilihan tersebut. ***
Artikel Terkait
Terkait Kasus Dugaan Korupsi DJKA Jatim, KPK Segera Jadwalkan Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi
Uang Rp 5 Miliar di 5 Koper Kasus Bea Cukai Ditemukan di Safe House Ciputat
Roy Suryo dan Amien Rais Hadiri Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo
Jangan Salah pilih, Hati-hati dengan Aki Mobil Palsu atau Rekondisi
Inilah Makanan Harus Dihindari Selama Menjalankan Ibadah Puasa di Bulan Ramadan
Minta Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Sekjen Projo Nilai Roy Suryo Cs Alami Keputusasaan
Gegara Terganggu Speker Tadarusan, Bule Wanita Ngamuk di Mushola Gili Trawangan
Ini Alasan Ketua KPK Belum Ada Pihak Swasta jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
DPR Desak Pertamina Segera Tertibkan Mekanisme Distribusi LPG 3 Kg
Puan Maharani Tegaskan DPR Konsisten Kawal Kemandirian Ekonomi dan Reformasi Hukum