Mensos Turunkan 30 Ribu Pendamping PKH Cek 11 Juta Peserta BPJS PBI yang Dinonaktifkan

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Sabtu, 14 Februari 2026 | 21:34 WIB
Mensos, Saifullah Yusuf (Gus Ipul)./net
Mensos, Saifullah Yusuf (Gus Ipul)./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan, sebanyak 30 ribu pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) akan terlibat dalam proses ground check 11 juta peserta BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan atau dialihkan kepesertaannya kepada yang lebih membutuhkan.

"Kami akan melibatkan pendamping-pendamping kami yang ada 30 ribu lebih di seluruh Indonesia untuk membantu ya, ground check, melihat kondisi setiap penerima manfaat,11 juta tersebut," kata Gus Ipul dikutip dari sindonews.com, Sabtu 14 Februari 2026.

Gus Ipul mengatakan, proses ground check dilakukan untuk mengetahui kondisi objektif dari penerima manfaat yang dinonaktifkan tersebut.

Baca Juga: Kini Giliran Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro atas Dugaan Ijazah S2 dan S3 Palsu

Penonaktifan ini tidak mengurangi jumlah penerima bantuan, tetapi mengalihkan kepesertaan PBI-JK dari kelompok yang mampu di desil 6-10 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) kepada kelompok yang tidak mampu di desil 1-5.

hal ini sesuai usulan dari masyarakat dan pemerintah daerah.

Proses pengalihan ini bukan baru sekarang terjadi, tetapi sudah dimulai sejak bulan Mei tahun 2025 dan dilakukan secara bertahap.

Bagi masyarakat terdampak tetapi masih memerlukan layanan kesehatan dapat melakukan reaktivasi dengan cepat sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Terkait 5 Kadis Mundur, Bobby Nasution Sebut Tahu Diri karena Kinerjanya Buruk

Untuk memastikan pasien dengan penyakit berat tidak kehilangan akses pengobatan di tengah proses pemutakhiran data nasional, sebanyak 106 ribu penerima PBI-JK dengan penyakit katastropik atau kronis yang sempat dinonaktifkan.

Karena adanya perubahan data juga sudah direaktivasi kembali secara otomatis.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X