KLIKREAD.COM, Blitar - Setelah belasan tahun diwarnai ketegangan karena konflik agraria yang terjadi antara petani dan perusahaan perkebunan, suasana Desa Soso di Kabupaten Blitar pada 2022 akhirnya mulai terasa damai.
Berkat kolaborasi erat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), PT Kismo Handayani, dan masyarakat setempat, dihasilkan solusi penanganan konflik berupa Redistribusi Tanah melalui Program Reforma Agraria.
Kepala perkebunan PT Kismo Handayani, Dwi Setyo Rahadi (47) mengakui, konflik di Desa Soso bisa saja tidak selesai jika kala itu Kementerian ATR/BPN tidak memulai proses penanganan sengketa melalui mediasi berkelanjutan dan fasilitasi Redistribusi Tanah.
“Kadang perusahaan tidak menyadari bahwa komunikasi yang kurang bisa berdampak besar. Setelah turun langsung ke masyarakat, kami jadi lebih mengerti konflik sebelum dan sesudah redis. Bagi kami, menyelesaikan konflik dan membangun sinergi dengan masyarakat Desa Soso adalah kebanggaan dan sangat membekas,” terang Dwi Setyo Rahadi, di Desa Soso, Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Walikota Lis Darmansyah Terima Bantuan CSR PT Angkasa Pura untuk Difabel Tanjungpinang
Hasilnya, sekarang petani dapat mengelola tanah secara mandiri. Pihak perusahaan juga tetap menjalankan operasional perkebunannya dan aktif memberikan pendampingan bagi warga.
“Saya sering keliling bukan untuk mengatur, tetapi memberi edukasi agar tanah difungsikan maksimal. Kalau dilihat sekarang, hasilnya jauh lebih bagus,” kata Dwi Setyo Rahadi.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar, Barkah Yoelianto, menekankan bahwa pemerintah berperan sebagai fasilitator dalam penyelesaian konflik.
Baca Juga: Asisten Pelatih Arema FC Meninggal Pasca Kolaps di Acara 100 Tahun Stadion Gajayana Malang
Baginya, keberhasilan di Desa Soso terjadi karena semua pihak mau duduk bersama untuk mencari solusi.
“Kita memfasilitasi. Mereka yang berkonflik kita dudukkan bareng. Mau diselesaikan apa tidak? Ketika mau, ya selesai. Kuncinya adalah kolaborasi. Pertama kita samakan visi, lalu berbagi peran, siapa melakukan apa,” jelas Barkah Yoelianto.
Baca Juga: Asisten Pelatih Arema FC Meninggal Pasca Kolaps di Acara 100 Tahun Stadion Gajayana Malang
Ia juga menerangkan, kesepakatan apa pun yang diputuskan bersama wajib dijalankan. Setelah redistribusi, pemerintah tidak berhenti pada penerbitan sertipikat, tetapi juga melakukan penataan akses pasca redistribusi.
“Selesai diberikan sertipikat, mereka mau ditata. Ditata tanahnya, ditata juga pengelolaannya,” ujar Barkah Yoelianto.
Artikel Terkait
Ceska Organizer, Frana Cafe Gelar Zumba Party untuk Gaya Hidup Sehat
Asisten Pelatih Arema FC Meninggal Pasca Kolaps di Acara 100 Tahun Stadion Gajayana Malang
Polresta Barelang Gelar Upacara Bendera Hari Kesadaran Nasional
Polsek Lubuk Baja Gelar Apel Pengamanan Rakernas XVII APKASI 2026 di Hotel Aston Batam
Petugas Lapas Batam Gagalkan Penyelundupan Narkotika Lewat Aksi Pelemparan
Walikota Amsakar : Peluncuran FLF Permata Borneo 1 Buktikan Kemampuan Anak Bangsa
Walikota Lis Darmansyah Terima Bantuan CSR PT Angkasa Pura untuk Difabel Tanjungpinang
Penulis Muda Nada Salsabila Kamil Rilis Novel Terbaru "Riana", Sudah Hasilkan 19 Karya Sejak Usia 12 Tahun