Kelima tersangka itu merupakan MNF (30), selaku Direktur PT STS yang menjadi fasilitator dalam transaksi deposit judi online; MR (33), selaku pemerintah TSK AL.
Dan, TSK QF untuk membuat dokumen palsu penerbitan PT dan rekening PT Guna Periudian online; QF (29), selaku pembuat dokumen palsu untuk penerbitan PT dan rekening PT untuk perjudian online.
Selanjutnya AL (33), selaku orang yang mengumpulkan data KTP dan KK yang digunakan untuk membuat perusahaan fiktif; dan WK (45), selaku Direktur PT ODI yang menjalin kerja sama dengan merchant luar negeri terkait perjudian online.
"Selain kelima tersangka ada satu DPO berisinial FI yang berperan meminta MNF untuk membuat PT STS sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran," ungkap Himawan.
Sementara untuk pengungkapan kasus dari LHA PPATK, Himawan menyebut ada tiga laporan polisi dengan total penyitaan Rp37.650.717.250.***
Artikel Terkait
Tim Basarnas Evakuasi 17 Warga, Kabupaten Agam dan Kota Padang Kembali Dilanda Banjir
Akibat Hujan Deras Guyur Solok, Satu Rumah Hanyut Diterjang Luapan Sungai
Bantu Pulihkan Aceh Tamiang, Mendagri Kirim 1.138 Praja IPDN
Stafsus Tegaskan Penanganan Bencana oleh Presiden Dinilai Terstruktur dan Sistematis
Percepat Penyaluran Bantuan Kebutuhan Pokok Korban Bencana Banjir Wilayah Sumut, TNI Gunakan Helikopter
Ratusan Penarik Becak Lansia di Pulau Jawa Terima Bantuan Becak Listrik dai Presiden RI Prabowo Subianto
Menkes Tegaskan, Gotong Royong Kunci Percepatan Penanganan Bencana Sumatera
Presiden Prabowo Terima Laporan Wakil Ketua DPR, Fokus pada Pemulihan Pascabencana di Sumatra
SDN 011 Bengkong: Sekolah Favorit dengan Guru Profesional
Mensos Sebut Pemerintah Bakal Beri Uang Rp5 Juta Tiap Keluarga Korban Bencana Sumatera