Untuk kerusakan hunian berat hingga hilang akan ditangani melalui pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap), sedangkan kerusakan ringan dan sedang akan diberikan bantuan uang.
Oleh karena itu, data yang akurat menjadi kunci dalam mendukung realisasi kebijakan tersebut.***
Artikel Terkait
Polri Kebut Penanganan Dampak Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Wilayah Sumatra
Viral Patung Macan di Jatim yang Disebut Tidak Mirip, Pelaku Seni Bela Ini
Persembahan untuk Rakyat Indonesia, TVRI Pegang Seluluh Laga Hak Siar Piala Dunia 2026 Ditayangkan Secara Gratis
Bantuan Tanggap Darurat Bencana Sumatra Capai Rp100,4 Miliar, Ini Rinciannya
Alasan Efesiensi dan Pangkas Ongkos Politik, Tiga Partai Dukung Wacana Pilkada Dikembalikan Dipilih DPRD
Mempar Bantah Bali Sepi saat libur Nataru, Hanya Turun 2 Persen Itupun Wisatawan Domestik
Jangan Lakukan Isi Freon AC Mobil Sendiri dengan Produk Kaleng, Ini Bahaya dan Risiko Ditimbulkan Nantinya
JMSI Lampung Gelar Upgrading Calon Pengurus 2025–2030
Rugikan Negara Rp 727 Miliar, Polri Bongkar Korupsi Pembiayaan Fiktif LPEI
Dinilai Makin Adaptif Terima Kritik, Polri Dapat Apresiasi Dewan Pers Atas Keterbukaan Informasi